Jalankan Peraturan Wali Kota Medan, Beatrix Star Tutup Selama Bulan Ramadhan

    Jalankan Peraturan Wali Kota Medan, Beatrix Star Tutup Selama Bulan Ramadhan

    MEDAN - Tempat hiburan malam Beatrix Star di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah tidak beroperasi pada saat bulan Ramadhan, Jum'at (14/4/2023) sore. 

    Hal itu di jelaskan Walikota Medan, Bobby Nasution yang mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Dia berharap para pelaku usaha mematuhi isi surat edaran tersebut.

    Tampak dilokasi, tempat hiburan itu sepi dan tidak ada tanda - tanda beroperasi seperti video yang sudah beredar beberapa hari yang lalu.

    Warga sekitar yang sering mangkal dilokasi saat dikonfirmasi awak media menyebutkan dari awal bulan Ramadhan lokasi sudah tutup.

    "Sejak bulan Ramadhan tutup ini, kalau mau datang nanti setelah selesai bulan Ramadhan, " sebut pria berkulit hitam.

    Hal yang sama juga diutarakan oleh seorang penjaga parkir disekitar lokasi, bahwa Beatrix Star menuruti peraturan Walikota Medan yang tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.

    "Tidak pernah buka itu selama bulan Ramadhan, nanti siap puasa baru buka, " ucapnya sambil menutupi Bet namanya.

    Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan bahwa lokasi hiburan malam itu tampak beroperasi. Video terlihat dengan durasi yang pendek dan terlihat ada pengunjungnya. Setelah ditelusuri bahwa video tersebut video lama yang sengaja disebar luaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    "Video lama itu. Kalau buka ya pasti terlihat kendaraan disini, " tutupnya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ngaku Setor Rp 800 Juta, Handoko: Tidak...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Dugaan Distribusi Gas 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tak Segan Beri Sanksi
    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak

    Tags