Diduga Salah Tangkap, Polres Binjai Digeruduk Emak - emak

    Diduga Salah Tangkap, Polres Binjai Digeruduk Emak - emak
    Diduga salah tangkap, Polres Binjai digeruduk mahasiswa dan masyarakat, Jum'at (5/7/2024).

    BINJAI - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Binjai yang bergabung dengan masyarakat menggeruduk Polres Binjai, Jum'at (5/7/2024) sekira pukul 15:30 Wib.

    Kedatangan mereka untuk meminta pertanggung jawaban dari Polres Binjai yang diduga salah tangkap.

    Salah satu keluarga korban, Arvi Hasibuan saat menyampaikan aspirasinya mengatakan lahan milik Edward Sipayung yang disewa dari Drs Siang Ginting Manik dipanen oleh orang dari PT. Serdang Hulu.

    Melihat itu, Edy Sentosa Ginting, Lisen Apulinta Sembiring, Andian Syahputra dan Sopiandi Sembiring selaku pengawas kebun sawit menegur pemanen dari PT. Serdang Hulu.

    Namun, bukan tegurannya yang didengar, malah keempat orang tersebut ditangkap oleh oknum polisi Polres Binjai yang bernama Irwan Surbakti.

    "Ehhh, , , , itu lahan kami, itu sawit kami, kenapa kami yang ditangkap, " ungkap Arvi.

    Massa aksi sempat cekcok dengan petugas kepolisian saat penyampaian aksinya tidak didengarkan dan tidak ada petinggi Polres Binjai yang menjumpai mereka.

    "Kawan - kawan, kalau aspirasi kita tidak didengar, kita mundur kebelakang biar aksi kita didengar, " Seru Arvi.

    Terlihat, salah satu keluarga korban yang menyampaikan aksinya didorong oleh petugas dari Polres Binjai saat mereka melakukan aksi didepan pintu masuk Poles Binjai.

    Ketegangan berhenti saat Kasat Reskrim AKP Zuhata menjumpai massa aksi dan meminta perwakilan dari massa aksi untuk berdiskusi di ruang kerjanya.

    Ditempat yang sama, Kuasa hukum Tommy Sinulingga SH, MH, CTL mendapat informasi bahwa kliennya baru saja mendapat surat penahanan dari Polres Binjai.

    "Kami melihat apa yang dilakukan penyidik itu sudah bertentangan dengan hukum, " tegas Tommy.

    Tommy yang menyandang gelar sebagai doktor merasa bingung dengan kelakuan penegak hukum di Polres Binjai, dikarenakan kliennya ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui tahapan - tahapan sesuai prosedur.

    "Klien kami mengontrak lahan, ada alas SKT nya, saya juga cek dilokasi, itu merupakan diluar HGU dari PT. Serdang Hulu. Sudah sepatutnya dia wajib menghormati dalam hal ini undang - undang no 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

    Dalam pasal 107 junto 55 dilarang PT perkebunan menanam kelapa sawit diluar area HGU, pada faktanya izin HGUnya hanya 1.032 ha tapi yang dikuasai lebih dari 2000 ha, " terangnya.

    Menanggapi itu, Kasat Reskrim AKP Zuhata menyampaikan apabila ada kesalahan prosedural yang dilakukan anggotanya, maka kuasa hukum diarahkan untuk menempuh jalur prapid.

    "Jika nanti ada hal - hal yang dirasa tidak benar, silahkan menempuh hak - hak yang bisa kuasa hukum laksanakan, " jelas Zuhata sambil mengajak perwakilan dari massa aksi untuk berdiskusi di ruang kerjanya.

    binjai sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rumah Mewah Bupati Simalungun Diduga Tak...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    280 Ribu Lebih Penumpang dan 41 Ribu Kendaraan Pemudik, Wisatawan Nyebrang ke Samosir Selama Nataru 2024/2025
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Terlibat Selingkuh Dengan Oknum Polisi di Karo, Ini Wajah Pelakornya  ** Kasus Selingkuh Masuk Tahap Sidang Etik
    Penyeberangan dan Layanan Berjalan Lancar, ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Periode Nataru 2024/2025
    Tinjau Pelabuhan Ajibata dan Ambarita, Direktur Sarana Transportasi Jalan Sebut Penyebrangan Arus Balik Berjalan Aman dan Nyaman
    H+1 Tahun Baru 2025, Pelabuhan Ambarita, Tomok dan Simanindo Hingga Malam Terus Dibanjiri Kendaraan, Nahkoda Kapal Jaga Stamina
    Akhir Petualangan Oyok: Bandar Narkoba Besar Jalan Klambir V Ditangkap Satresnarkoba
    Alami Sakit dan Kelelahan, Kawilker Ajibata Beri Fasilitas Istirahat Kepada Pengguna Jasa
    Pantau Arus Balik Nataru, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Apresiasi Kinerja KSOPP Danau Toba
    Akhir Petualangan Oyok: Bandar Narkoba Besar Jalan Klambir V Ditangkap Satresnarkoba
    Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2024, Pemerintah Samosir Harapkan Kerjasama yang Baik Antar Pemangku Kepentingan
    Pergerakan Penumpang dan Kendaraan dari Jawa menuju Sumatera Hingga Malam ini Ramai dan Terkendali
    Natal Oikoumene Tahun 2024, Bupati Samosir: Jadikan Sebagai Momentum untuk Merefleksikan Diri
    KPU Sumut Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilgub 2024: Bobby Nasution-Surya Unggul Telak
    Usai Persalinan Nyawa Bayi Melayang, Sang Ibu Kritis, Bidan Desa Sibaganding Dilaporkan ke Polres Simalungun
    Tangkap Pengedar Narkotika, Ketua Gian Sumut Apresiasi Polres Sergai
    Hindari Antrean, Pengguna Jasa Dihimbau Miliki Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Stunting di Lumbung Penghasil Protein Hewani Cukup Tinggi, Viktor Silaen Ajak Para Ibu Cegah Stunting dengan Menkonsumsi Ikan Nila
    Pengendara Mobil Ayla Warna Kuning Gunakan Plat Palsu Hanya Diberi Sanksi Tilang

    Tags